Pajak
merupakan kontribusi langsung kepada negara yang didasari undang-undang dimana
masyarakat tidak bisa merasakan kontraprestasinya secara langsung, bertujuan
untuk mensejahterakan rakyat melalui pembangunan disegala bidang. Pajak
memiliki kontribusi besar dalam penerimaan negara. Postur Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara 2012 hampir sepenuhnya ditentukan oleh penerimaan pajak.
Proses
Pengelolaan SPT Tahunan PPh Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung
Cibeunying didasari oleh Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.34/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan
Pengolahan Surat Pemberitahuan dan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No 545/KMK/04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang
Perpajakan. Terdapat beberapa tahap yaitu:
mekanisme penerimaan, mekanisme penelitian dan perekaman, mekanisme pemberkasan
dan jika terjadi kesalahan akan dilakukan mekanisme pemeriksaan SPT Tahunan PPh
Badan.
Adapun hambatan yang terjadi dalam proses
pengelolaan SPT Tahunan PPh Badan antara lain: kelalaian yang
dilakukan wajib pajak,
kelalaian yang dilakukan oleh pihak fiskus atau bahkan system error.
Dalam upaya untuk
mengatasi hambatan tersebut antara lain: dilakukan penyuluhan kepada wajib pajak tentang tata cara pengisian
dan pelaporan SPT, mengadakan seminar atau pusat pendidikan dan pelatihan
kepada pegawai pajak untuk meningkatkan kinerja, Mendatangkan tenaga ahli untuk
mengatasi sistem eror yang terjadi, memperbaiki serta mengembangkan sistem
tersebut.