Jumat, 12 April 2013

SPT PPh Badan



Pajak merupakan kontribusi langsung kepada negara yang didasari undang-undang dimana masyarakat tidak bisa merasakan kontraprestasinya secara langsung, bertujuan untuk mensejahterakan rakyat melalui pembangunan disegala bidang. Pajak memiliki kontribusi besar dalam penerimaan negara. Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 hampir sepenuhnya ditentukan oleh penerimaan pajak.
Proses Pengelolaan SPT Tahunan PPh Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.34/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No 545/KMK/04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Perpajakan. Terdapat beberapa tahap yaitu: mekanisme penerimaan, mekanisme penelitian dan perekaman, mekanisme pemberkasan dan jika terjadi kesalahan akan dilakukan mekanisme pemeriksaan SPT Tahunan PPh Badan.
Adapun hambatan yang terjadi dalam proses pengelolaan SPT Tahunan PPh Badan antara lain: kelalaian yang dilakukan wajib pajak, kelalaian yang dilakukan oleh pihak fiskus atau bahkan system error.
Dalam upaya untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain: dilakukan penyuluhan kepada wajib pajak tentang tata cara pengisian dan pelaporan SPT, mengadakan seminar atau pusat pendidikan dan pelatihan kepada pegawai pajak untuk meningkatkan kinerja, Mendatangkan tenaga ahli untuk mengatasi sistem eror yang terjadi, memperbaiki serta mengembangkan sistem tersebut. 
 

Sample text

Sample Text

Sample Text