Jumat, 28 Juni 2013

Pengembangan Sistem Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi di Direktorat Jendral Pajak

Kompetensi pelayanan prima yang diberikan oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat selain dapat dilihat dari Keputusan MenPAN Nomor 81/1993, juga dipertegas dalam Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1/1995 tentang peningkatan kualitas pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. oleh karena itu kualitas pelayanan masyarakat dewasa ini tidak dapat diabaikan lagi, bahkan hendaknya disesuaikan dengan tuntuan era globalisasi.
Selama ini masyarakat mengkonotasikan pelayanan yang diberikan aparatur negara kepada masyarakat cendrung kurang dan tidak berkualitas. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya pengaduan yang diajukan kepada oknum aparatur pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat. salah satu keluhan yang sering terdengar dari masyarakat berhubungan dengan aparatur pemerintah adalah selain berbelit-belit akibat birokrasi yang kaku, juga prilaku oknum pemerintah yang kadang kala kurang bersahabat. Realita demikian ini memerlukan kepedulian dari kalangan aparatur, agar masyarakat mendapatkan layanan prima. Keprimaan dalam memberikan layanan pada gilirannya akan mendapatkan pengakuan atas kualitas pelayanan yang memuaskan masyarakat.
Melihat paradigma baru manejemen pelayanan publik, saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menerapakan sistem pelayanan satu atap dimana wajib pajak cukup datang kebagian tempat pelayanan terpadu di Kantor Pelayanan Pajak Madya atau Pratama untuk mengurusi semua perpajakanya. Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan pengembangan sistem pelayanan untuk wajib pajak agar memudahkan pelayanan di kantor pajak. Ditjen Pajak saat ini telah menerapkan sebuah  program aplikasi yang dirancang khusus untuk mengelola semua kegiatan adminstrasi perpajakan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Semenjak tahun 2002, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan program perubahan (change program) atau reformasi administrasi perpajakan yang secara singkat biasa disebut Modernisasi. Adapun jiwa dari program modernisasi ini adalah pelaksanaan good governance, yaitu penerapan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel, dengan memanfaatkan sistem informasi teknologi yang handal dan terkini. Strategi yang ditempuh adalah pemberian pelayanan prima sekaligus pengawasan intensif kepada para wajib pajak. Jika program modernisasi ini ditelaah secara mendalam, termasuk perubahan-perubahan yang telah, sedang, dan akan dilakukan, maka dapat dilihat bahwa konsep modernisasi ini merupakan suatu terobosan yang akan membawa perubahan yang cukup mendasar dan revolusioner.
Penerapan Sistem administrasi perpajakan modern pada Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama/ Madya dalam asppek teknologi informasi dan komunikasi yaitu berupa :
a.       Media Informasi Pajak
Media informasi pajak dengan fasilitas touch screen disediakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees guna memberikan informasi peraturan perpajakan. Wajib pajak dapat mengakses segala hal yang berhubungan dengan pajak secara gratis
b.      e-system perpajakan
Fasilitas pelayanan pajak yang menjadi salah satu faktor pendukung modernisasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees yaitu dalam bentuk pengembangan dan penerapan sistem informasi. Terdapat beberapa e-system yang dapat dimanfaatkan wajib pajak maupun masyarakat luas yaitu :
·         SIDJP
Sistem Informasi DJP merupakan suatu sistem informasi dalam administrasi perpajakan di lingkungan kantor modern DJP dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan dengan suatu jaringan kerja di kantor pusat.
·         e-registration
e-registration adalah sistem pendaftaran, perubahan data wajib pajak dan atau pengukuhan maupun pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak melalui sistem online.
Sistem e-registration ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu sistem yang digunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang digunakan oleh petugas pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak
·         e-Filing
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau ASP.
·         e-SPT
Adalah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke KPP secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer. Yang dapat diaplikasikan adalah laporan SPT Masa PPh(e-SPT PPh), SPT Tahunan PPh(e-SPT PPh), dan SPT Masa PPN(e-SPT PPN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text