Kompetensi pelayanan
prima yang diberikan oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat selain dapat
dilihat dari Keputusan MenPAN Nomor 81/1993, juga dipertegas dalam Intruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 1/1995 tentang peningkatan kualitas pelayanan
aparatur pemerintah kepada masyarakat. oleh karena itu kualitas pelayanan
masyarakat dewasa ini tidak dapat diabaikan lagi, bahkan hendaknya disesuaikan
dengan tuntuan era globalisasi.
Selama ini masyarakat mengkonotasikan pelayanan yang
diberikan aparatur negara kepada masyarakat cendrung kurang dan tidak
berkualitas. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya pengaduan yang diajukan
kepada oknum aparatur pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat.
salah satu keluhan yang sering terdengar dari masyarakat berhubungan dengan
aparatur pemerintah adalah selain berbelit-belit akibat birokrasi yang kaku,
juga prilaku oknum pemerintah yang kadang kala kurang bersahabat. Realita
demikian ini memerlukan kepedulian dari kalangan aparatur, agar masyarakat
mendapatkan layanan prima. Keprimaan dalam memberikan layanan pada gilirannya
akan mendapatkan pengakuan atas kualitas pelayanan yang memuaskan masyarakat.
Melihat
paradigma baru manejemen pelayanan publik, saat ini Direktorat Jenderal Pajak
telah menerapakan sistem pelayanan satu atap dimana wajib pajak cukup datang
kebagian tempat pelayanan terpadu di Kantor Pelayanan Pajak Madya atau Pratama
untuk mengurusi semua perpajakanya. Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan
pengembangan sistem pelayanan untuk wajib pajak agar memudahkan pelayanan di
kantor pajak. Ditjen Pajak saat ini telah menerapkan sebuah program
aplikasi yang dirancang khusus untuk mengelola semua kegiatan adminstrasi perpajakan
berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Semenjak tahun 2002, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
telah meluncurkan program perubahan (change
program) atau reformasi administrasi perpajakan yang secara singkat biasa
disebut Modernisasi. Adapun jiwa dari program modernisasi ini adalah
pelaksanaan good governance, yaitu
penerapan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel, dengan
memanfaatkan sistem informasi teknologi yang handal dan terkini. Strategi yang
ditempuh adalah pemberian pelayanan prima sekaligus pengawasan intensif kepada
para wajib pajak. Jika program modernisasi ini ditelaah secara mendalam,
termasuk perubahan-perubahan yang telah, sedang, dan akan dilakukan, maka dapat
dilihat bahwa konsep modernisasi ini merupakan suatu terobosan yang akan
membawa perubahan yang cukup mendasar dan revolusioner.
Penerapan Sistem administrasi perpajakan modern pada
Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama/ Madya dalam asppek teknologi
informasi dan komunikasi yaitu berupa :
a.
Media Informasi
Pajak
Media
informasi pajak dengan fasilitas touch
screen disediakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees guna
memberikan informasi peraturan perpajakan. Wajib pajak dapat mengakses segala
hal yang berhubungan dengan pajak secara gratis
b.
e-system
perpajakan
Fasilitas
pelayanan pajak yang menjadi salah satu faktor pendukung modernisasi pada
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees yaitu dalam bentuk pengembangan
dan penerapan sistem informasi. Terdapat beberapa e-system yang dapat dimanfaatkan wajib pajak maupun masyarakat luas
yaitu :
·
SIDJP
Sistem Informasi DJP merupakan suatu
sistem informasi dalam administrasi perpajakan di lingkungan kantor modern DJP
dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan dengan
suatu jaringan kerja di kantor pusat.
·
e-registration
e-registration adalah sistem pendaftaran, perubahan data wajib
pajak dan atau pengukuhan maupun pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak
melalui sistem online.
Sistem e-registration ini dibagi menjadi 2
bagian yaitu sistem yang digunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai
sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online
dan sistem yang digunakan oleh petugas pajak yang berfungsi untuk memproses
pendaftaran Wajib Pajak
·
e-Filing
e-Filing adalah suatu
cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui laman
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau ASP.
·
e-SPT
Adalah penyampaian SPT
dalam bentuk digital ke KPP secara elektronik atau dengan menggunakan media
komputer. Yang dapat diaplikasikan adalah laporan SPT Masa PPh(e-SPT PPh), SPT
Tahunan PPh(e-SPT PPh), dan SPT Masa PPN(e-SPT PPN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar